TASIKMALAYA.FORMAS.CO.ID-seorang perempuan berinisial AM alias A (28) melakukan penipuan investasi bodong terhadap 13 orang korban,yang kerugiannya mencapai Rp. 2,2 milyar rupiah.
Perempuan tersebut berasal dari Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
"Korban tersebut ada yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya dan dari luar kota daerah Bekasi,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono,saat menggelar Press Conference di halaman Mapolres Tasikmalaya Kamis (02/12/2021).
Baca Juga: Atlet Penerima Bonus Peraih Medali, Keberatan di Bebankan Pajak 15 Persen
Menurutnya modus operandi pelaku yakni menawarkan kepada para korban untuk mengikuti investasi berupa uang dan korban dijanjikan keuntungan bunga 30 persen setiap pekan dari uang yang diinvestasikan.
“Keuntungan investasi tersebut dijanjikan akan dikembalikan keuntungannya atau bunga dalam tempo waktu lima sampai tujuh hari. Bunganya tidak masuk akal 30 persen dan para korban tertarik dan akhirnya tertipu,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, mengatakan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,"ungkapnya.
Baca Juga: Hilman Hidayat : PWI Peduli, Bertugas Melaksanakan Kegiatan Bidang sosial
Lanjut AKP Dian, pelaku sempat memberikan uang yang diklaim keuntungan kepada para korban, namun uang yang diberikan ini hasil gali lobang tutup lobang.
“Jadi memang pelaku ini gali lobang tutup lobang untuk memenuhi janjinya berikan bunga 30 persen,” jelasnya.
Artikel Terkait
Sungai Cikidang dan Citanduy Meluap ,Akses Jalan Warga Desa Tanjungsari Tergenang Air
Babak Kualifikasi Angkat Besi PORPROV Jabar Fokus Pada Kualitas
Seorang Pria Tanpa Identitas di Tasikmalaya, Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
Bentuk Kepedulian dan Perhatian Polsek Rajapolah Berikan Bantuan , Warga Terkena Musibah
Hilman Hidayat : PWI Peduli, Bertugas Melaksanakan Kegiatan Bidang sosial
Atlet Penerima Bonus Peraih Medali, Keberatan di Bebankan Pajak 15 Persen