TASIKMALAYA,FORMAS.CO.ID- Polres Tasikmalaya Kota menetapkan tersangka seorang Sopir Truk yang menabrak sepeda motor dan menewaskan seorang Pesepeda di Pertigaan Rancabango Kota Tasikmalaya, Jumat (05/08/2022).
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso,mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sopir truk resmi dijadikan tersangka.
"Ya awalnya masih berstatus saksi, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, sopir ditetapkan jadi tersangka,"ucapnya.
Baca Juga: Angka Stunting,Bupati Ciamis Targetkan Bisa Menurun Drastis di Tahun 2024
AKP Anaga Budiharso, mengatakan,pada hari Selasa 2 Agustus 2022 telah terjadi kecelakaan lalu lintas mobil Truk dari arah Indihiang, diduga rem blong menabrak dua pemotor dan sepeda dipertigaan lampu merah Rancabango.
"Dalam kejadian tersebut menewaskan seorang Pesepeda bernama Candra (62) warga Jalan Paseh Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,"ujarnya.
Baca Juga: Pengangkatan Honorer P3K, Bupati Ciamis Sebut Telah Ajukan 593 Formasi
Ia,menambahkan tersangka kami kenakan Pasal 277 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya AKP Anaga Budiharso Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota.(**)
Artikel Terkait
Polres Tasikmalaya Kota, Gelar Tradisi Kesatuan Pembaretan Bintara Remaja
Kasat Binmas, Lakukan Binluh ke Siswa Baru SMAN 2 Kota Tasikmalaya
Bupati Ciamis,Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 di Rapat Paripurna DPRD
Gelar Audensi,Puluhan Warga Masyarakat Desa Margamulya Terkait Diduga Pemdes Tidak Transparansi
Pengangkatan Honorer P3K, Bupati Ciamis Sebut Telah Ajukan 593 Formasi
Angka Stunting,Bupati Ciamis Targetkan Bisa Menurun Drastis di Tahun 2024