MAJALENGKA, FORMAS.CO.ID-Tiga pelaku kiriminal penyekapan, pencurian serta kekerasan, yang dilakukan awal Agustus 2021 oleh inisial ES (28), AS (26) dan P (28) Ditangkap Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Mereka mengaku sebagai anggota Kepolisian Subang, mendatangi sebuah ruko yang berlokasi di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
“Aksi pelaku menyandera penjaga ruko dan memborgol kedua tangan. Korban di paksa untuk masuk kedalam mobil, akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi, Kamis (16/09/2021).
Dikatakan Kapolres, modus para pelaku berdalih kepada korban bahwa ada orang tewas overdosis, akibat barang yang dijual diruko tersebut.
Baca Juga: ATR/BPN Kota Bandung, Targetkan 500 Tempat Ibadah Tersertifikasi
Pelaku juga, merampas barang milik korban seperti handphone dan tas berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko, dan korban juga di suruh pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos nya, untuk ditransfer ke nomor rekening korban. karena 'takut', salah satu pelaku berpura pura memegang pistol disimpan di pinggangnya.
“Setelah dikirim oleh bos nya, lalu pelaku mengambil dompet korban meminta untuk menyebutkan PIN ATM, sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam,” ucapnya.
Lanjut Kapolres, dua pelaku di tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan satu pelaku lainnya di tangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing.
“Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9.3 juta. Para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka,” terangnya.
Baca Juga: Program Gesit Sertipikasi, Bagian Dari Rangkaian HJKB 211 Kota Bandung
Para pelaku tersebut merupakan residivis, akan di jerat pasal 365 KUH Pidana. Mereka juga, di ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Anton)