Jakarta, FORMAS.CO.ID- Bareskrim Polri sejak Agustus menangkap enam belas pelaku sindikat jaringan peredaran Narkoba jenis ganja 44 kg , ekstasi 1.500 butir dan sabu 29,5 kg.
" Para pelaku ditangkap dilokasi daerah yang berbeda beda pertama di Ciputat - Tangsel, tiga orang kurir berinisial ISP, T, dan SR beserta 500 gram sabu, dan 200 butir ekstasi seberat 44 gram", kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar , kepada wartawan saat gelar perkara di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).
Dikatakan Krisno, selanjutnya polisi menangkap satu sopir ojek online inisial AS beserta 1.300 butir ekstasi di Matraman Jakarta Timur pada 30 Agustus lalu. " Dan menangkap tujuh kurir inisial RU, RS, MR, RI, R, JP, dan AR beserta 44 kg ganja dari Mandailing Natal , di Bogor pada 3 September", ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Pembunuhan Sadis
Labih lanjut Krisno menyatakan, kasus ketiga kejadian 3 September , menangkap jaringan Mandailing Natal- Padang. Pelaku tujuh orang di tangkap di daerah Bogor ,barang bukti jenis ganja 47 kg.
" Pihaknya juga pada 28 September menangkap lima orang inisial HS dan E bersama kurir inisial berinisial R, WMP, dan NHF , dengan barang bukti Sabu berat 23 kg , pengendali sabu jaringan Aceh -Jakarta . Di hari sama juga ditangkap 3 kurir di Serang Banten", ungkap Krisno.(***)
Baca Juga: Denpom I/1 Siantar Bersama Lanud Soewondo Gelar Vaksinasi