CIMAHI, FORMAS.CO.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, menyampaikan hasil kinerjanya sepanjang tahun 2021. Dalam strateginya BNN berhasil mengatasi permasalahan narkoba, yaitu keseimbangan penanganan antara supply & demand reaction dengan memutuskan langkah dan kebijakan guna mengatasi peredaran gelap narkoba.
Kepala BNN Kota Cimahi Letkol Ivan Eka Satya, SH., M.Hum menyatakan, aksi supply reduction adalah bertujuan untuk memutus mata rantai pemasok narkoba. “Mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, sementara aksi demand reduction untuk memutus mata rantai para pengguna narkoba,” ujarnya dalam jumpa Persnya, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Beralih ke BP Tapera, bank bjb Kembali Salurkan KPR FLPP di 2022
Dikatakannya, untuk kegiatan pencegahan yang telah dilakukan, antara lain advokasi penguatan ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumberdaya pembangunan kelurahan. Dilaksanakan, di Kelurahan Cimahi dan Pasirkaliki, dan telah mengeluarkan regulasi P4GN dengan membuat surat edaran kepada seluruh RT/RW, membentuk satgas anti narkoba.
“Selain itu juga BNN Kota Cimahi sepanjang tahun 2021, telah melakukan kegiatan rehabilitasi sebanyak 42 penyalahguna narkoba. Mereka menjalani proses rawat jalan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kota Cimahi,” tuturnya.
Adapun jumlah penyalahguna narkoba terdiri dari 98% laki-laki dan 2% perempuan. Berdasarkan tingkat pekerjaan 30,95% tidak bekerja, 23,81% pekerja swasta, 21,43% pelajar/mahasiswa, 19,05% buruh dan 4,76% wiraswasta.
Baca Juga: Ketum KONI Jabar : Cabor Menembak, Harus Jadi Unggulan KONI Kota Cimahi
“Begitu juga, tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya tindak penyalahgunaan narkotika masih rendah. Hal itu terlihat dari minimnya pecandu ataupun keluarga dari pecandu yang melaporkan terkait adanya penyalahgunaan narkoba,” tambah Eva.
Lebih lanjut dia menyatakan, padahal bila masyarakat ada yang menyalahgunkan narkoba, bisa sangat membantu dalam upaya pengentasan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Cimahi. Bagi siapapun yang melaporkan diri ke BNN, adanya penyalahgunaan narkoba dan ingin sembuh tidak akan dipidanakan dan tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Awal Tahun 2022 Adventur Offroad di Gelar, Kolaborasi Jabar Guyub Bersama Kodiklat
Artikel Terkait
Kajati Jabar, Jadi JPU Persidangan Kasus Dugaan Pencabulan HW di Pesantren
Pos Indonesia Sekalius Dapat Penghargaan di Ajang Top Digital Award 2021
Ketua IMI Jabar Dituding Ngawur, Oleh Ketua Tim Penjaringan Freddy Sumitro
Awal Tahun 2022 Adventur Offroad di Gelar, Kolaborasi Jabar Guyub Bersama Kodiklat
Ketum KONI Jabar : Cabor Menembak, Harus Jadi Unggulan KONI Kota Cimahi
Beralih ke BP Tapera, bank bjb Kembali Salurkan KPR FLPP di 2022